Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan, Pemerintah Sita Aset Ilegal Kerugian Rp3,65 Triliun

Tindak Mafia Tanah dengan Pasal Pemiskinan, Pemerintah Sita Aset Ilegal Kerugian Rp3.65 Triliun--Istimewa

Dengan penerapan hukum yang tegas, pemerintah berharap mafia tanah akan semakin kesulitan melakukan kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan hak-hak tanah rakyat terjaga dengan baik.

Selain itu, pemerintah akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan terkait pertanahan, sehingga tercipta sistem pertanahan yang lebih transparan, adil, dan dapat dipercaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER