Tiga Terdakwa Penangkaran 58 Ekor Buaya di OKI Dihukum Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

--

Sejumlah buaya muara itu dalam keadaan hidup yang disimpan di dalam tembok beton disamping rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Perbuatan para terdakwa ini tanpa izin dari pihak yang berwenang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, untuk ketiga terdakwa menyampaikan menerima. Sedangkan untuk JPU menyampaikan pikir-pikir. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER