KIP Kuliah Diperpanjang hingga Tahun 2024, Ini Cara Daftar, Syarat dan Benefit yang Didapat
--
Terdapat empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, antara lain:
1. Penerima yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah yang memiliki kekhususan, daerah konflik.
2. Penerima yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Benefit yang diperoleh penerima KIP Kuliah
Pemberian KIP Kuliah ini memiliki banyak manfaat bagi kelangsungan masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
KIP Kuliah ini diberikan kepada masyarakat miskin agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berikut manfaat penerima KIP Kuliah:
1. Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh penerima KIP Kuliah.
2. Mendapatkan bantuan uang tunai yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan indeks harga di masing-masing wilayah di perguruan tinggi dan diberikan dalam lima klaster besaran, yaitu:
Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:
Biaya kluster 1: Rp800 ribu per bulan
Biaya kluster 2: Rp950 ribu per bulan
Biaya kluster 3: Rp1,1 juta per bulan
Biaya kluster 4: Rp1,25 juta per bulan
Biaya kluster 5: Rp1,4 juta per bulan