Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adi Susanto Datangi Polres; Minta Tinjau Ulang jadi Terang Benderang

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adi Susanto Datangi Polres, Minta Tinjau Ulang jadi Terang Benderang --prabupos

Rida juga menyatakan bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya diterapkan dalam penanganan perkara ini.

“Oleh karena itu, kami meminta agar unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih mengadakan gelar perkara ulang dengan menghadirkan pelapor, terlapor, saksi, dan bukti-bukti yang ada,” tegas Rida.

Terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan, Rida menjelaskan bahwa nilai uang yang dipermasalahkan dalam kasus ini terbilang relatif kecil, yakni sekitar Rp20 juta.

“Kami percaya ini bisa diselesaikan, namun ada beberapa kendala yang belum jelas. Itu sebabnya kami datang ke sini,” kata Rida, sembari menekankan bahwa kliennya bukanlah orang yang pertama kali menerima uang tersebut.

Saat ditanya mengenai hubungan antara Dela, pelapor, dan terlapor, Rida menjelaskan bahwa Dela adalah saudara dari pelapor Wahyuni, serta merupakan pegawai di perusahaan milik Adi Susanto.

“Ini menjadi tantangan bagi kami sebagai kuasa hukum untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan adil,” ujar Rida.

Lebih lanjut, Rida menyampaikan bahwa kliennya merasa terlibat dalam masalah ini karena merasa bertanggung jawab atas kebijakan yang diambil terkait dengan pekerjaan Dela di perusahaan yang dimiliki Adi Susanto.

“Adi Susanto mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun niat baiknya malah disalahgunakan oleh pegawainya,” tambahnya.

Menurut pengakuan kliennya, Wahyuni pernah bekerja di perusahaan Adi Susanto, namun perusahaan tersebut mengalami kemunduran hingga akhirnya tutup. “Kami baru mengetahui adanya kesepakatan antara pelapor dan Dela setelah kasus ini muncul,” kata Rida.

Ia menegaskan bahwa Adi Susanto tidak pernah terlibat dalam komunikasi atau pengaturan apapun mengenai kesepakatan kerja dengan pelapor ataupun Dela.

“Wahyuni bekerja di perusahaan kami selama tiga bulan, namun tidak ada komunikasi apapun yang mengarah pada kesepakatan terkait pekerjaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Herli Setiawan, SH, MH, ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait permohonan gelar perkara ulang yang diajukan oleh kuasa hukum Adi Susanto. “Kami hanya mengikuti prosedur yang berlaku,” jawab Herli singkat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER