Usul Sebutan Pelaku UMKM jadi Pengusaha
Usul Sebutan Pelaku UMKM jadi Pengusaha --Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengusulkan perubahan cara pandang terhadap sektor UMKM.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah mengganti sebutan "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM".
Dalam kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 11 November 2024, Maman mengungkapkan bahwa istilah "pelaku" memiliki konotasi negatif yang mengurangi apresiasi terhadap peran pengusaha UMKM.
Menurutnya, sebutan tersebut memberi kesan bahwa UMKM hanya sekadar menjalankan tindakan atau aktivitas, padahal mereka sebenarnya mengelola bisnis yang lebih kompleks, seperti halnya pengusaha besar.
BACA JUGA:Mr X Tertemper KA di Prabumulih Bernama Indra Gunawan, Alami Depresi
BACA JUGA:Tunjangan Tambahan PNS: Inilah 6 Jenis yang Bisa Kamu Dapatkan Setiap Bulannya!
"Sebetulnya, mereka adalah pengusaha, hanya saja berbeda dalam skala dan aset yang dimiliki. Baik pengusaha besar maupun pengusaha UMKM, keduanya menjalankan pola usaha yang serupa. Perbedaannya hanya terletak pada ukuran usaha dan kapasitasnya," jelas Maman dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa.
Untuk mendorong perubahan ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pelopor dalam merubah persepsi terhadap UMKM. Ia menginstruksikan agar seluruh account officer (AO) PNM mulai menggunakan istilah "pengusaha UMKM" dalam komunikasi dengan nasabah.
Tugas AO PNM mencakup penyuluhan program Mekaar kepada calon nasabah, uji kelayakan nasabah, serta mendampingi mereka melalui pertemuan kelompok mingguan, menagih angsuran, hingga memfasilitasi pencairan modal usaha.
"Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM—baik yang bergerak di sektor ultra-mikro, kecil, menengah, maupun besar. Saya ingin kita mengubah pola pikir terhadap saudara-saudara kita yang luar biasa ini," ujar Maman.
Maman juga berencana untuk meminta Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, untuk segera mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penggunaan istilah "pengusaha UMKM" dalam setiap komunikasi.
Selain perubahan istilah, Maman menekankan pentingnya pendampingan yang berkelanjutan bagi pengusaha UMKM. Ia berharap, melalui program Mekaar, PNM dapat memberikan dukungan menyeluruh mulai dari permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha.
Saat ini, di Indonesia tercatat ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM. Maman mengungkapkan bahwa tujuannya bukan hanya untuk meningkatkan jumlah pengusaha, tetapi juga untuk membantu mereka naik ke tingkat usaha yang lebih tinggi.(*)