Tunjangan Tambahan PNS: Inilah 6 Jenis yang Bisa Kamu Dapatkan Setiap Bulannya!
Tunjangan Tambahan PNS, Inilah 6 Jenis yang Bisa Kamu Dapatkan Setiap Bulannya--Istimewa
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Belakangan ini, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertanya-tanya tentang kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah, melalui Menteri Keuangan, akan memberikan enam tunjangan tambahan setiap bulannya. Jika kabar ini benar, tentu banyak PNS yang akan merasa sangat senang dan bersyukur.
Namun, meski terdengar menggembirakan, tunjangan tambahan ini ternyata memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh para PNS sebelum mereka dapat menerima manfaat tersebut. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hanya PNS yang memenuhi syarat tertentu yang berhak atas tunjangan tambahan ini.
Para PNS yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan di luar gaji bulanan yang mereka terima. Besaran tunjangan yang diberikan akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing PNS.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah atas kerja keras para PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Meski demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan enam tunjangan tersebut. Misalnya, tunjangan istri dan anak hanya akan diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga, sementara PNS yang masih lajang tidak akan mendapatkan tunjangan tersebut.
BACA JUGA:Kapolri Tegaskan Siap Mundur Jika Terbukti Terlibat Judi Online
Contoh lainnya adalah tunjangan jabatan struktural, yang hanya diberikan kepada PNS yang memegang jabatan tertentu dalam instansi tempat mereka bekerja.
Berikut adalah enam jenis tunjangan tambahan yang akan diterima PNS setiap bulannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku:
1. Tunjangan Umum Tunjangan pertama yang diberikan adalah tunjangan umum. Besarannya disesuaikan dengan golongan yang dimiliki PNS. Sebagai contoh, PNS golongan IV akan menerima tunjangan sebesar Rp190.000, sementara PNS golongan III menerima Rp185.000, golongan II Rp180.000, dan golongan I Rp175.000.
2. Tunjangan Makan Tunjangan makan (atau uang lauk pauk) diberikan berdasarkan golongan dan jumlah hari kerja aktif. Berdasarkan PMK No 49 Tahun 2023, PNS golongan I dan II akan menerima Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000. Jika PNS golongan IV bekerja penuh selama 22 hari dalam sebulan, maka mereka dapat menerima tunjangan makan hingga Rp902.000 per bulan.
3. Tunjangan Anak Tunjangan anak diberikan berdasarkan persentase dari gaji pokok, yakni sebesar 2% sesuai dengan PP No 51 Tahun 1992. Tunjangan ini diberikan untuk anak-anak PNS yang memenuhi kriteria tertentu.
4. Tunjangan Suami/Istri PNS yang sudah menikah berhak menerima tunjangan suami/istri, yang besarnya adalah 10% dari gaji pokok. Ketentuan ini juga mengacu pada PP No 51 Tahun 1992.
5. Tunjangan Jabatan Struktural Tunjangan jabatan struktural hanya diberikan kepada PNS yang memegang jabatan tertentu. Besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan. Misalnya, PNS dengan jabatan IA akan menerima tunjangan sebesar Rp5.500.000. Hal ini diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin) Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja mereka. PNS dengan jabatan lebih tinggi akan mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih besar. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 20 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden yang relevan untuk setiap kementerian atau lembaga.