Upah Minimum 2024 di Sumatera Selatan Naik, Ini Besaran UMK di Setiap Kabupaten/Kota

Upah Minimum 2024 di Sumatera Selatan Naik, Ini Besaran UMK di Setiap Kabupaten atau Kota--Istimewa

8. Kota Prabumulih: Rp 3.456.874

9. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.488.289

10. Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.456.874

11. Kabupaten Lahat: Rp 3.456.874

12. Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.456.874

13. Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.456.874

14. Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.456.874

15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.464.303

16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.456.874

17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.456.874

Dengan adanya peningkatan UMK di berbagai wilayah, para pekerja swasta diharapkan dapat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

 Kenaikan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER