Hutang UMKM Lunas! PP Penghapusan Piutang Macet Resmi Disahkan Presiden Prabowo

Hutang UMKM Lunas! PP Penghapusan Piutang Macet Resmi Disahkan Presiden Prabowo--Foto:ist

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Beliau menyadari bahwa pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan, menghadapi banyak tantangan dalam menjaga kelangsungan usaha mereka.

BACA JUGA:Minta Polisi Usut Tuntas, Kasus Mobil Advokat yang Terbakar

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Fasilitasi Mediasi LSM APM dan Pertamina, Soal Tenaga Kerja Lokal dan Kecelakaan Kerja

"Produsen di sektor pertanian dan nelayan adalah pilar penting ketahanan pangan bangsa," ujar Presiden Prabowo.

Presiden berharap, kebijakan ini dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi sektor-sektor tersebut untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.

Dengan penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM serta memberikan kesempatan bagi sektor-sektor yang terdampak agar dapat bangkit dan berkembang lebih mandiri.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER