Keberadaan Truk Batubara di Jalan Umum Muara Enim Bikin Warga Gelisah
Kembalinya angkutan batubara ke jalan umum membuat resah warga. Foto: ozzi----
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kembalinya aktivitas angkutan batubara di jalan umum menyebabkan keresahan di kalangan warga. Truk-truk besar yang diduga mengangkut batu bara terlihat melintasi Jalan Muara Enim-Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dan memicu protes dari masyarakat setempat.
Makmur, seorang tokoh masyarakat di Gunung Megang, mengungkapkan bahwa truk-truk tronton yang membawa muatan batu bara beroperasi setiap malam mulai pukul 00.00 WIB. Kendaraan berat ini melakukan perjalanan dari tambang di Muara Enim menuju stock pile PT RMK, melewati jalan yang menghubungkan Gunung Megang dan Desa Sumaja Makmur.
"Kami merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk ini, yang melintas di jalan umum dan jalan kabupaten," tegas Makmur. Dia juga mempertanyakan legalitas izin yang diperlukan untuk melintasi jalan negara dan izin crossing di jalan kabupaten.
Makmur menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018, pengangkutan batu bara melalui jalan umum dilarang secara menyeluruh, baik di jalan nasional maupun provinsi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini SP, ketika dihubungi, menjelaskan bahwa izin untuk melintasi jalan kabupaten seharusnya ada di ruas Desa Sidomulyo. Dia mengaku tidak mengetahui detail mengenai izin pemakaian atau crossing jalan kabupaten yang dikeluarkan melalui PTSP, yang dikelola oleh PUPR.
"Kami di Dinas Perhubungan akan memeriksa kondisi di lapangan. Sebelumnya, Kadishub sudah memerintahkan Kabid LLA untuk menindaklanjuti aksi penghadangan oleh masyarakat," pungkasnya. (*)