Curi Pipa Besi di Kecamatan RKT, Trio Asal OI Masuk Jeruji Besi
Curi Pipa Besi di Kecamatan RKT, Trio Asal OI Masuk Jeruji Besi --Istimewa
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Tiga pria yang berasal dari Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, mengalami nasib sial setelah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi.
Mereka adalah Haryono (44), Sulaiman (23), dan Sukiman (29), yang ditangkap oleh tim gabungan dari unit reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan petugas keamanan Pertamina EP Field Limau. Penangkapan ini terjadi saat mereka mencoba mencuri pipa besi di jembatan yang menghubungkan Desa Sinar Rambang dan Desa Karangan.
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari tindakan Meri Kusdianto, seorang petugas keamanan PT Pertamina Field Limau, yang sedang melakukan patroli di area jalur pipa perusahaan tersebut. Pada sekitar pukul 23.30 WIB, Meri melihat tiga pria mencurigakan sedang memotong pipa besi di jembatan.
Setelah mengamati aksi tersebut, Meri segera menghubungi Aipda M Agustino SH, Kanit Reskrim Polsek RKT, untuk meminta bantuan. Tim opsnal Polsek RKT pun langsung bergegas ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, mereka melakukan penyergapan dan berhasil menangkap ketiga pria itu tanpa adanya perlawanan.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Pasang Spanduk di Seluruh Kelurahan Desa
BACA JUGA:Polres Prabumulih Kerahkan 291 Personel; Pengamanan Debat Kandidat Pilkada
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BG 1402, tujuh batang pipa besi ukuran 2 inci yang telah dipotong sepanjang 2 meter, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti linggis dan gergaji besi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Barisi menjelaskan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan di Polsek RKT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku berinisial HY (Haryono), SL (Sulaiman), dan SK (Sukiman) semuanya memiliki KTP dari Ogan Ilir," ungkap Barisi. Ia menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan dalam proses hukum berikutnya. "Saat ini mereka sudah ditahan di Polsek RKT dan masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Barisi menegaskan bahwa ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini cukup berat, yaitu maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.(*)