Ditangkap Kurang dari 24 Jam; Pelaku Pencurian Motor di Mess Gunung Ibul Prabumulih

Pelaku pencuri asal pali ditangkap tim Polsek Prabumulih Timur --Foto: prabupos

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kembali melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan motor Honda Beat milik korban yang dicuri. “Kami bersyukur bisa mengembalikan barang bukti kepada korban,” tambah AKP Barisi Sijabat.

Ia juga menegaskan bahwa Irwansyah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER