4 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kota Prabumulih Ditangkap

4 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Kota Prabumulih Ditangkap--Istimewa

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun,” tegas Barisi Sijabat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER