Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan

Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan--Antara

Adapun untuk kasus pengunduran diri:

b. Jika mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditangguhkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Jika mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER