Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan
Editor: Ros Suhendra
|
Kamis , 17 Oct 2024 - 20:46
Mantan Menteri Kini Nikmati Jaminan Kesehatan--Antara
Adapun untuk kasus pengunduran diri:
b. Jika mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditangguhkan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Jika mengundurkan diri setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana.(*)