Firli Hampir Diamuk Warga Setelah Tusuk Rekannya hingga Meninggal

pelaku Robbig Firli --

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang pemuda bernama Robbig Firli (20), warga Palembang, hampir menjadi sasaran amukan massa setelah diduga menusuk temannya hingga tewas.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi di sekitar kediaman korban, Deni Irawan (40), di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang. Peristiwa penusukan terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Betul, kami telah menangkap tersangka penusukan, RF. Dia nyaris diamuk oleh warga, namun berhasil diamankan oleh petugas kami terlebih dahulu," ungkapnya dalam keterangan yang dirilis pada Senin (14/10/2024) malam.

Sebelum kejadian, Deni diketahui sedang berkumpul dengan dua temannya di dekat rumahnya. Firli kemudian datang menghampiri kelompok tersebut.

BACA JUGA:Penggelapan Motor Pasutri dari Lampung Ditangkap di OKU Timur, Warga Dihimbau untuk Berhati-hati

"Menurut keterangan saksi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku, namun saksi tidak mengetahui pasti apa penyebabnya," jelas Angga.

Dalam pertengkaran tersebut, Deni sempat memukul wajah Firli, yang membuat pelaku marah dan kemudian mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya.

"Tersangka sudah membawa senjata tajam dari rumah yang disembunyikan di pinggang. Sajam tersebut berupa pisau badik," terangnya.

Melihat pelaku mengeluarkan pisau, korban yang bekerja sebagai buruh harian berusaha melarikan diri, namun terjatuh setelah tersandung batu. Kesempatan itu dimanfaatkan Firli untuk menyerang, dan korban ditusuk sebanyak empat kali—di punggung, pinggang, dan dua kali di bagian perut.

Setelah melakukan aksinya, Firli melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh warga yang mengejarnya.

"Pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa, namun berhasil kami amankan. Korban sempat dibawa ke RSUD Bari, namun sayangnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan," tambahnya.

Firli mengaku bahwa perselisihan dengan Deni berawal dari masalah pembagian hasil penjualan handphone yang memicu emosi setelah wajahnya dipukul. Menurut pihak kepolisian, Firli dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena membawa senjata tajam dari rumahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER