PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan bahwa penerimaan Pajak Daerah hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp3,2 triliun.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa angka ini sudah mencapai 76,58 persen dari target total Rp4,3 triliun untuk tahun 2024.
“Pencapaian ini melebihi target 70 persen yang ditetapkan, dengan surplus 6,58 persen. Kami berharap ini dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan berbagai program di Sumsel,” ujarnya.
Rincian penerimaan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp871 miliar atau 72,68 persen dari target, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp813 miliar atau 75 persen, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp1,2 triliun atau 89,79 persen dari target.
Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) tercatat Rp9,1 miliar (66,08 persen), sementara Pajak Rokok terealisasi sebesar Rp389 miliar (59,42 persen).
Untuk mencapai target ini, Bapenda melaksanakan berbagai program, termasuk pembebasan pokok dan denda bunga untuk PKB dan BBN-KB, serta optimalisasi pajak daerah melalui metode seperti Door To Door, dan TIM OPAD untuk PBB dan PAP.
“Kami juga menyediakan kemudahan dalam pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online, termasuk E-Dempo, Signal, dan Modern Channel, serta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumsel meluncurkan program pemutihan PKB 2024 yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor ini.
“Program ini telah memberikan dampak positif terhadap realisasi penerimaan Pajak Daerah,” pungkas Rizwan.(*)
Kategori :