Mengenai mekanisme perbaikan, telah disepakati langkah afirmatif untuk penyesuaian nama produk agar sesuai dengan peraturan dan fatwa yang berlaku.
Zulfa Mustofa, Ketua Komite Fatwa Produk Halal, menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
"Kami menggunakan standar fatwa yang sama dan melalui proses audit yang serupa, meskipun ada perbedaan dalam kompleksitas untuk produk reguler," ujarnya.
BACA JUGA:Rumah Mewah Bandar Narkoba di Palembang Disita BNN, Baru Selesai Dibangun dan Undang Warga Yasinan
BACA JUGA:Daftar 48 Negara yang Menyiarkan Langsung Pertandingan Indonesia vs Bahrain, Disiarkan hingga Eropa?
Sertifikasi halal dilakukan melalui dua skema: pertama, skema reguler yang melibatkan pengajuan melalui Sihalal BPJPH, diikuti dengan pemeriksaan dan sidang fatwa.
Kedua, skema self-declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil, di mana pendampingan dilakukan untuk memastikan kehalalan produk sebelum disidangkan oleh Komite Fatwa.(*)