PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pasca dilantik dan mengikuti orientasi, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Prabumulih mulai menjalankan tugas dengan berkantor di Gedung DPRD, Senin 7 Oktober 2024.
Nah, hari pertama masuk kerja. Anggota DPRD yang berjumlah 30 orang ini langsung mengadakan rapat paripurna secara internal.
Adapun agenda paripurna tersebut untuk mengumumkan calon pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029.
Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua Sementara, H. Deni Victoria SH MSi, yang didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, H Ariyono ST. Seluruh anggota DPRD serta Sekretaris DPRD Kota Prabumulih turut hadir dalam acara ini.
BACA JUGA:Oknum ASN Ganti Plat Merah jadi Plat Putih! PJ Wako Beri Teguran Keras; ASN Harus Netral
BACA JUGA:Bobol Warung, Tikus Angin Diringkus; BB Senapan Angin hingga Timbangan Diamankan
"Agenda hari ini, kita mengadakan rapat paripurna untuk pengumuman ketua DPRD definitif," kata Ketua DPRD sementara Deni Victoria.
Disampaikan DV - begitu disapa - ada tiga nama yang diusulkan untuk mengisi kursi pimpinan. "Pertama dari partai Demokrat saya sebagai ketua DPRD, wakil 1 itu dari Gerindra bapak haryono dan ketiga dari PDI bapak Dipe Anom," ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan nama tersebut diusulkan oleh partai dan dari hasil paripurna tersebut akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Selatan melalui Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM. "Setelah itu baru kita akan melakukan pelantikan," lanjutnya.
Bila unsur pimpinan telah dilantik, Ama pihaknya akan langsung membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
BACA JUGA:Rumah Terbakar di Karang Raja Prabumulih
BACA JUGA:Satu Ditangkap, Dua Buron; Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina EP Zona 4
"AKD terdiri dari berbagai komisi, badan, dan panitia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dewan, termasuk pembahasan RAPBD 2025 yang menjadi fokus utama ke depan.
Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Heriyani SE MSi, yang turut hadir dalam rapat, menambahkan bahwa hasil paripurna ini akan menjadi dasar untuk pengusulan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan definitif DPRD.
"Pimpinan sementara akan menyampaikan usulan kepada PJ Walikota, yang kemudian akan meneruskannya kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk penerbitan SK," tutupnya.(*)