MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Setelah beberapa waktu dalam buronan, Sat Res Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap BH (31), seorang pengedar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di sebuah hotel.
Tersangka, yang merupakan warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, ditangkap di kamar sebuah hotel di kawasan Pelitasari, Jalan Veteran No 62, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, pada Minggu, 29 September 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh kepolisian, yang dimulai dengan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Pulau Panggung.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo SH MSi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba.
BACA JUGA:Polisi Bekuk 8 Pelaku; Temukan 12 Ribu Lembar Uang Palsu dalam Operasi Penggerebekan di Bekasi
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencuri Trafo PLN di Kota Prabumulih Ditangkap
"Kami menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di rumah tersangka. Tim pun segera melakukan penggerebekan," ungkap AKP Halim Kesumo.
Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, BH berhasil melarikan diri. Meskipun demikian, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi di kediaman tersangka.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim. BH pun resmi ditetapkan sebagai DPO, dan penyelidikan dilanjutkan untuk mencari keberadaannya.
Pada 29 September 2024, polisi kembali menerima informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka. BH diketahui berada di sebuah hotel di Muara Enim.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Motor Tertangkap! Uang Hasil Curian untuk Judi Slot
BACA JUGA:Beli Sabu CK, Transaksi di Simpang TPA Dua Tersangka Ditangkap Satresnarkoba
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah SH segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di salah satu kamar hotel," jelas AKP Halim Kesumo.
Tim Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BH tanpa perlawanan. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi 5 paket sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat untuk pengemasan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.