7. Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dan masih berlaku dari lembaga yang berwenang, untuk jabatan yang memerlukannya.
8. Bersedia ditempatkan di wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan unit kerja.
BACA JUGA:Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman
BACA JUGA:Redmi Note 14 Series Resmi Debut di China, Dilengkapi Kamera Telephoto
9. Menyusun Surat Pernyataan yang diketik dan menggunakan materai, serta ditandatangani dengan tinta hitam.
10. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi calon ASN dalam proses.
12. Menyusun surat lamaran sesuai formasi dan unit kerja yang dilamar, ditujukan kepada Walikota Prabumulih, diketik dengan huruf kapital dan menggunakan tinta hitam serta materai.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Prabumulih Dijaga Ketat
BACA JUGA:Usai Dilantik, DPRD Prabumulih Kompak Gelar Syukuran
13. Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 ditujukan bagi: a. Pelamar Prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023). b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). c. Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif di instansi pemerintah.
14. Pelamar dari kategori di atas hanya boleh melamar di instansi tempat mereka bekerja saat pendaftaran.
15. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang sesuai untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional jenjang pemula, dan minimal 3 tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.
16. Pelamar harus melampirkan surat pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan.
17. Pengadaan PPPK juga mencakup jenis Jabatan Fungsional yang memiliki persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi, sesuai Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 391 Tahun 2024.(*)