JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta MPR RI untuk mengeluarkan surat penegasan yang menyatakan bahwa Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001, yang mengatur pemberhentian Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur, sudah tidak berlaku.
Ketua Fraksi PKB di MPR RI, Jazilul Fawaid, menjelaskan bahwa penegasan ini diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. "Surat yang akan diterbitkan oleh MPR ini penting untuk mendukung KH Abdurrahman Wahid dalam mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," ujar Jazilul dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan bahwa TAP MPR tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi setelah adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003, yang membahas peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR RI dari 1960 hingga 2002.
Jazilul juga menyatakan bahwa penegasan ini sejalan dengan semangat rekonsiliasi nasional yang diusung MPR RI. Selain itu, dia mengapresiasi langkah MPR RI yang telah mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan negara dari Presiden Soekarno, sehingga tuduhan keberpihakannya kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dicabut.
BACA JUGA:Membangun Jembatan Sejarah, MPR Ajak Keluarga Soeharto dan Gus Dur Berunding
BACA JUGA:Ekspor Sedimen Jalur Laut Diperbolehkan, Jokowi Tekankan Larangan Bahan Mentah
Sekretaris Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hitz, berharap agar MPR RI mengundang keluarga Gus Dur, seperti yang dilakukan untuk keluarga Soekarno. "Kami menginginkan perlakuan yang setara, agar upaya kami untuk mengusulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional tidak terhalang oleh TAP MPR Nomor II tersebut," ungkapnya.
Dia menekankan bahwa MPR RI seharusnya memberikan penghargaan kepada para mantan presiden yang telah banyak berkontribusi bagi bangsa, terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan mereka. "Mereka adalah sosok yang patut kita hargai," tandasnya.