Kasus Sirkuit MXGP, Kejati NTB Telusuri Dugaan Korupsi di Sumbawa

Selasa 24 Sep 2024 - 07:33 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

MATARAM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat daerah di Kabupaten Sumbawa dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota dengan nilai mencapai Rp53 miliar pada tahun 2023.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa.

Tim jaksa dari bidang pidana khusus (pidsus) meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait serta mengumpulkan data yang diperlukan.

Efrien menjelaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap penyelidikan, dan saat ini hanya merupakan klarifikasi.

BACA JUGA:Keracunan Massal di Ponpes Syeikh Zainuddin, 53 Santri Terpaksa Dirawat

BACA JUGA:Pegawai Rutan Prabumulih Salurkan Pakaian Layak Pakai Untuk Orang Yang Membutuhkan

Dua pejabat yang diperiksa adalah Muhammad Jalaluddin, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa.

Dan Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa.

Plt. Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, juga mengonfirmasi bahwa kedua pejabat tersebut telah dipanggil oleh Kejati NTB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota.

Lahan yang digunakan untuk sirkuit MXGP Samota memiliki luas 70 hektare dan dibeli menggunakan anggaran daerah.

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

BACA JUGA:Penyelidikan Korupsi di Panwaslu OKI: Tirta Arisandi Dianggap Berperan Penting

Proses pembelian lahan tersebut berlangsung pada tahun 2023, dengan pemiliknya adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan.

Kategori :