4. Transkrip Nilai
Transkrip nilai asli atau hasil konversi nilai bagi lulusan luar negeri.
5. Surat Lamaran
Surat lamaran sesuai format yang ditentukan, ditandatangani, dan dibubuhi materai.
6. Surat Pernyataan
Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi, juga harus ditandatangani dan dibubuhi materai.
7. Surat Pengalaman Kerja
Bagi yang memerlukan, surat keterangan pengalaman kerja perlu disiapkan.
BACA JUGA:Satlantas Polres Prabumulih Tilang 17 Motor, Diduga Hendak Balap Liar di Jalan Lingkar
BACA JUGA:SK Pj Wali Kota Prabumulih H Elman Diperpanjang
8. Sertifikat
Sertifikat, seperti sertifikat pendidik untuk PPPK guru atau Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga kesehatan, adalah dokumen opsional.
Pendaftaran PPPK dijadwalkan dibuka bulan ini, September 2024. Sebelumnya, Kemen PANRB telah menyetujui usulan kebutuhan CPNS dan PPPK dari kabupaten dan kota di Sumsel, dengan total formasi sekitar 50 ribu.
Menteri PANRB telah menyerahkan persetujuan formasi kepada masing-masing daerah pada 14 Maret. Delapan kabupaten/kota, termasuk Pemprov Sumsel, akan melakukan penerimaan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H Hairuddin menuturkan, Kota Prabumulih saat ini tengah bersiap untuk pembukaan PPPK
"Kita lagi bersiap sebentar lagi pembukaan PPPK, waktunya sudah dekat," ucap Hairuddin.