JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar gembira bagi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dan seluruh Indonesia.
Pemerintah telah merencanakan untuk membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada September 2024. Pembukaan lowongan ini sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Bagi para pelamar, penting untuk mempersiapkan diri, baik dalam hal dokumen pendaftaran maupun dalam menghadapi tes seleksi yang akan datang.
Oleh karena itu, pelamar yang berminat diharapkan segera menyiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan.
BACA JUGA:Kebersamaan dalam Keamanan, Silaturahmi Polres Prabumulih di Siskamling Karang Raja
BACA JUGA:Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan
Ada delapan dokumen utama yang harus disiapkan oleh calon pelamar PPPK, agar mereka siap melamar ketika pendaftaran dibuka dan tidak merasa terburu-buru. Berikut adalah daftar dokumen yang wajib disiapkan:
1. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar merah.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP atau surat keterangan dari Dukcapil.
3. Ijazah
Ijazah asli atau surat penyetaraan bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri.
BACA JUGA:Serahkan SK Perpanjangan Pj Wako Prabumulih
BACA JUGA:Oknum ASN Rutan Prabumulih Ditangkap?