PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Untuk menekan angka kecelakaan lalulintas terutama di perlintasan Kereta Api, pihak KAI dan Korlantas Gelar Kampanye Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang serentak di 13 titik perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera, Kamis 19 September 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Nah, di Kota Prabumulih lokasi yang akan menjadi fokus kegiatan ini di wilayah Divre III Palembang adalah JPL 75 di Jalan Utama Jendral Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Sosialisasi tersebut dalam rangka merayakan HUT ke-79 PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan HUT ke-69 Korps Lalu Lintas Polri.
Dua institusi ini akan melaksanakan kampanye yang menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:Peluncuran Vivo X200 Series: Spesifikasi Mengesankan Terungkap!
BACA JUGA:KPU Prabumulih Rekrut KPPS dan PAM TPS
“Sosialisasi bertema ‘Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju’ ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta keamanan di perlintasan sebidang kereta api,” jelas Januri, Executive Vice President PT KAI Divre III Palembang.
Ia menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, dan kampanye ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan kesadaran akan aturan berlalu lintas.
Januri menambahkan, sebagai bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang disiplin, KAI memberikan souvenir menarik kepada pengendara yang mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan yang lengkap, seperti helm saat melintas.
Kampanye ini merupakan kolaborasi nyata antara KAI dan Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang. “Kami mengajak semua pengguna jalan untuk aktif berperan dalam menjaga keselamatan di area perlintasan,” ujar Januri.
BACA JUGA:Fokus Netralitas dan Profesionalisme; Pembekalan 648 Personel Polda Sumsel untuk Pilkada
BACA JUGA:DPO Pencurian TV Ditangkap Team Singo Polsek Prabumulih Timur
Januri juga mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.
“Pengguna jalan diwajibkan berhenti di rambu tanda ‘STOP’, serta memastikan kondisi aman dengan melihat ke kiri dan kanan sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak,” tegasnya.
Melalui kampanye ini, KAI dan Korlantas Polri berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir, sehingga tidak ada lagi korban yang jatuh.