OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Samsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Samsul telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Total kerugian negara yang diakibatkan adalah sekitar Rp 380 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan, dan juga sebagai modal dalam pemilihan kepala desa," jelas Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun
BACA JUGA:Kades di Lahat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta dengan Modus Belanja Fiktif
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Samsul dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Penetapan Samsul sebagai tersangka dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.
Samsul menjabat sebagai Kepala Desa Harimau Tandang dari tahun 2016 hingga 2022. Dalam proses pemeriksaan, ia mengaku berharap bahwa dana yang disalahgunakannya akan membantunya memenangkan kembali pemilihan kepala desa, namun ia tidak berhasil terpilih.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa sebelumnya, pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah meminta Samsul untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 60 hari. Namun, karena batas waktu tersebut tidak dipenuhi, penegakan hukum pun dilanjutkan.
Selain kasus ini, Samsul juga menghadapi masalah hukum lainnya di Polres Muara Enim, di mana ia dituduh terlibat dalam kasus uang palsu. Meskipun tengah menghadapi kasus lain, pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat laporan mengenai kepala desa terpilih, WK, dari Harimau Tandang, yang dituduh melakukan tindakan korupsi. Laporan tersebut disampaikan oleh warga dan LSM Jaringan Anti Korupsi (Jakor) kepada Polres Ogan Ilir.
Menurut laporan, ada dugaan pembangunan fiktif pada anggaran tahap III tahun 2022, khususnya pembangunan jalan cor beton sepanjang sekitar 80 meter.