Menanggapi pertanyaan tentang sanksi jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pencampuran air, Nikho menegaskan bahwa Pertamina tidak akan ragu untuk menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU yang bersangkutan.
BACA JUGA:Resep Tumis Kacang Panjang dan Bakso, Lauk Sederhana yang Lezat
BACA JUGA:Kasus Siswi SMP Palembang jadi Perhatian PPPA
"Jika terbukti ada pelanggaran yang disengaja, kami akan menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut. Mereka tidak akan diizinkan menjual Pertalite jika terbukti melanggar," tegas Nikho.
Nikho juga menjelaskan bahwa Pertamina selalu melakukan uji kepadatan (density) pada setiap pengiriman BBM untuk memastikan kualitas bahan bakar yang diterima oleh SPBU. Selain itu, pemeriksaan acak juga dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam kualitas BBM.
"Setiap pengiriman BBM selalu diuji untuk memastikan kepadatan produk. Pihak SPBU juga harus memeriksa dan dapat menerima atau menolak pengiriman sesuai hasil uji tersebut. Kami juga melakukan pengecekan acak ke SPBU untuk memastikan kualitas tetap terjaga," tutupnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa puluhan motor mogok setelah mengisi BBM di SPBU Patih Galung Prabumulih pada 13 Agustus 2024. Mogoknya motor tersebut diketahui akibat pencampuran air dalam Pertalite yang dibeli di SPBU tersebut.(*)