PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam beberapa tahun terakhir, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan telah aktif membantu perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dalam memperoleh paten sebagai bagian dari kekayaan intelektual.
"Jumlah perguruan tinggi yang kami bantu dalam pendaftaran paten hasil karya dan penelitian dosennya cukup banyak. Pada tahun 2024 ini, kami telah menyerahkan 30 sertifikat paten," jelas Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, di Palembang, Rabu.
Ilham menjelaskan bahwa dari 30 sertifikat paten yang diserahkan, 27 di antaranya diberikan kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat untuk IKesT Muhammadiyah Palembang, dan dua sertifikat untuk Politeknik Negeri Sriwijaya.
Paten memiliki peranan penting seperti memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, sebagai dasar hukum untuk menanggapi pelanggaran paten, serta memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mengendalikan perdagangan dari invensi yang dihasilkan.
BACA JUGA:Deklarasi dan Pendaftaran HDCU di KPU Sumsel, Konvoi Meriah Berujung Ketegangan
BACA JUGA:PEN 7.0; Pertamina Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Inspirasi Generasi Muda
Mengingat pentingnya fungsi dan manfaat paten, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perguruan tinggi tentang pentingnya pendaftaran paten.
Selain sosialisasi di kampus dan pusat kegiatan masyarakat, Kemenkumham juga rutin menyelenggarakan acara 'Patent One Stop Service (POSS)' setiap tahun, sebuah program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) khususnya paten, sehingga mendorong lebih banyak permohonan paten dan mendorong para penemu untuk mengajukan paten.
"Sehubungan dengan hal ini, kami mengajak masyarakat dan perguruan tinggi untuk mendukung penuh proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten yang sedang dibahas saat ini," ujar Ilham.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan setelah rapat dengan tim Pansus DPR RI mengenai RUU Paten di Jakarta, Selasa (27/8), bahwa RUU Paten diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik untuk kekayaan intelektual (KI).
BACA JUGA:Dukungan Golkar Tambah Kekuatan RDPS dalam Kompetisi Pilkada Palembang
BACA JUGA:47 Personel Berprestasi Diberi Penghargaan
Supratman menjelaskan, dukungan hukum penting untuk memaksimalkan hasil penelitian dan pengembangan. "Landasan dan kebijakan hukum sangat penting untuk memfasilitasi peneliti dan pengembang dalam mengoptimalkan temuan mereka dan memastikan perlindungan hukum untuk paten yang diperoleh," kata Supratman
Pemerintah yang diwakili oleh Kemenkumham, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek, telah melalui beberapa tahap pembahasan dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU Paten.