Pendaftaran Cakada Prabumulih Mulai 27 Agustus

Minggu 25 Aug 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Eka
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata Menyampaikan terkait pendaftaran Walikota dan Wakil walikota yang akan di buka tgl 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024. 

Untuk itu Marta Dinata menyampaikan agar para calon harus memenuhi persyaratan yang disampaikan dalam amanat Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024.

"KPU Kota Prabumulih telah mengumumkan tentang pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih nomor pengumuman 276/Pl.02-2-Pu/1674 2/2024.

Para calon diharapkan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada, juga kita tuangkan dalam pengumuman," ujar Marta Dinata, Minggu 25 Agustus 2024.

BACA JUGA:Didominasi Kebun Karet; Desa di Kota Prabumulih Sasaran Patroli dan Sosialisasi Karhutla

BACA JUGA:Realisasi PKB di Samsat Prabumulih Melonjak 50 Persen, Dampak Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Dia menjelaskan, Untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat 1 per KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan Wakil Wali Kota.

KPU mengumumkan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2024, berdasarkan keputusan KPU Kota Prabumulih nomor 257 tahun 2024.

Mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan umum walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 11.797.

Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil walikota Prabumulih, hari Selasa dan hari Rabu tanggal 27 sampai 28 Agustus tahun 2024, waktu pendaftaran hari kerja jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 wib. 

BACA JUGA:Polres Prabumulih Siap 100 Persen Plus; Pengamanan Pilkada 2024 di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Calon Walikota Prabumulih Diserang OTK, Ketua KPU Disandera

Sedangkan hari Kamis 29 Agustus 2024 jam 8 sampai dengan jam 23.00 di kantor KPU Kota Prabumulih, jalan Ahmad Yani nomor 9 kelurahan prabu jaya, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Calon wali kota dan wakil walikota Prabumulih, merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, calon walikota dan wakil walikota Prabumulih memenuhi persyaratan sebagai mana yang diatur oleh dalam pengumuman nomor 276 tahun 2024. 

Menurut Marta, KPU Kota Prabumulih juga membuka layanan helpdesh pencalonan walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Kategori :