Nasib Mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi; Dua Kali Ditetapkan Tersangka di Bulan Merdeka

Kamis 22 Aug 2024 - 15:43 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

M UBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba).

Betapa tidak, selang beberapa hari setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dibawah pimpinan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH atas dugaan korupsi aplikasi SANTAN.

Kini Richard Cahyadi kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa untuk tahun anggaran 2019-2023.

Kasus ini berawal dari proyek yang dirancang untuk meningkatkan akses informasi dan komunikasi di desa-desa di Kabupaten Musi Banyuasin.

 BACA JUGA:Mantan Pj Walikota Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara; Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN

BACA JUGA:Mantan Pj Wako Prabumulih Ditahan; Skandal Korupsi Aplikasi SANTAN di Musi Banyuasin

Proyek tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang bertujuan memperkuat infrastruktur teknologi informasi di pedesaan.

Diharapkan proyek ini dapat memperbaiki ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, dugaan penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan proyek ini, dengan indikasi penggelembungan harga yang merugikan negara hingga mencapai Rp25,88 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa Richard Cahyadi diduga melakukan tindakan sistematis yang melanggar prosedur.

 BACA JUGA:Kejari Muba Tangani Kasus Korupsi, Salah Satunya Aplikasi SANTAN

BACA JUGA:Heboh! Pelaku Pencurian Motor Beraksi di Palembang, Dua Unit Raib Dalam Hitungan Detik

 Sebagai Ketua Tim Asistensi, Richard dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik, yang mengakibatkan terjadinya markup harga dan kerugian negara.

"Richard Cahyadi tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan benar dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek, menyebabkan markup signifikan yang merugikan keuangan negara," ungkap Vanny dalam pernyataannya pada 21 Agustus 2024.

 

Kategori :