Bagaimana Nasib Honorer R4 di Kota Prabumulih? Ini Penjelasan Plt BKPSDM - Ketua DPRD

Bagaimana Nasib Honorer R4 di Kota Prabumulih? Ini Penjelasan Plt BKPSDM - Ketua DPRD--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Berbeda dengan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih kategori R3, yang akan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk honorer kategori R4 (peserta non-ASN yang tidak masuk dalam daftar database) tidak demikian.
Lantas bagaimana nasib dari honorer R4? Plt Kepala BPSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) Kota Prabumulih Efran Santriaji ST menuturkan R4 merupakan honorer yang tak masuk database.
"Yang diakomodir untuk pengusulan PPPK paruh waktu R3. Kalau R4 itukan tenaga kerja sukarela. Artinya mereka tidak digaji," kata Efran saat dibincangi di gedung DPRD.
BACA JUGA:Prabumulih Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjung Raman: Luas 10 Hektar untuk SD - SMA
BACA JUGA:154 Honorer R3 Prabumulih Gagal PPPK Diusulkan Jadi Paruh Waktu: Tetap Digaji hingga Pelantikan
Disampaikannya, selain tidak ada anggaran untuk R4 atau TKS. Yang membiarkan SK adalah OPD masing-masing. "Sementara OPD tidak menyampaikan data, TKS tidak bisa dikatakan PHL," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan resmi atau regulasi yang mengatur tentang R4.
Ia menegaskan, meskipun belum ada landasan hukum yang mengikat, bukan berarti pengadaan R4 tidak dapat dilakukan. Namun, segala usulan tetap harus mengikuti prosedur dan kemampuan fiskal daerah agar tidak membebani anggaran.
“Untuk R4, memang belum ada regulasinya seperti halnya R3. Namun, tetap memungkinkan untuk diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.(*)