Erik Andrian yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Waspada! Warga Prabumulih belum Merdeka dari Begal
BACA JUGA:5 Kali Beraksi, Rian Ditangkap Polisi; Curi Alat Masak Kantin di Komplek Pertamina
Pelaku beserta barang bukti kambing telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Sijabat.(*)
Kategori :