Curi Kambing Jantan Lalu Diternak, Warga Anak Petai Ditangkap, 7 Bulan DPO

Minggu 18 Aug 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

Erik Andrian yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Waspada! Warga Prabumulih belum Merdeka dari Begal

BACA JUGA:5 Kali Beraksi, Rian Ditangkap Polisi; Curi Alat Masak Kantin di Komplek Pertamina

 Pelaku beserta barang bukti kambing telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun," tutup Sijabat.(*)

Kategori :