Tim Rajawali Muara Enim Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah TK

Kamis 08 Aug 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros

MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pria berusia 20 tahun yang dikenal dengan inisial RH ditangkap oleh Tim Rajawali dari Satreskrim Polres Muara Enim setelah terlibat dalam pencurian perangkat elektronik di Yayasan TK Pertiwi Muara Enim.

RH, yang berdomisili di Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada dini hari, Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit laptop Acer dan dua unit printer Epson tipe L3210 dan L1110.

"Pelaku beserta barang bukti telah berhasil diamankan," kata AKP RTM Situmorang pada Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sopir Truk Rudapaksa IRT dan Tinggalkan di Tengah Jalan, Korban Melapor ke Polisi

BACA JUGA:Feri Dikenai Tunggakan Rp 26,5 Juta di Marketplace Setelah Panggilan Misterius

Menurut AKP RTM Situmorang, pencurian terjadi pada awal Agustus, sekitar pukul 08.30 WIB.

RH diduga memasuki ruang sekolah Yayasan TK Pertiwi di Jl Dr Ak Gani, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim dengan cara melepaskan kaca ventilasi udara dan kemudian mencuri laptop serta dua printer.

Kepala Sekolah Yayasan TK Pertiwi menemukan kehilangan tersebut saat membuka lemari di ruang kerjanya, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta bagi yayasan.

Pihak yayasan melaporkan kejadian ini ke SPK Unit I Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pencuri Pikap dan Sapi dari Merangin Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Istri Potong Kelamin Suami di Muba Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian bersama Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi tentang keberadaan pelaku, mereka berhasil menangkap RH tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Muara Enim. RH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah AKP RTM Situmorang.

Kategori :