2.HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT DALAM PELAKSANAAN PEMILU/PEMILIHAN
Sebagai warga negara yang telah memenuh syarat2 tertentu diberi hak untuk dipilih (hak pilih pasif) dan memilih (hak pilih aktif)
Dipilih dan memilih merupakan HAM
Hak Untuk tahu segala informasi terkait penyelenggaraan pemilu/ pemilihan
3. CARA RAKYAT MENGGUNAKAN HAKNYA DALAM PEMILU/PEMILIHAN
Hadir untuk menggunakan Hak Pilihnya
Ikut serta secara aktif dlam setiap proses/ tahapan pemilu
Melakukan pemantauan/ pengawasan pemilu
Melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas pemilu
Mengikuti setiap perkembangan informasi terkait proses / tahapan pemilu
Marilah Kita Sukseskan Pilkada 2024 untuk mejalan Demokrasi Panca Sila Dari Rakyat Oleh Rakt untuk Rakyat Merdeka !!