Bisakah Iuran BPJS Dicairkan Jika Tidak Pernah Digunakan? Ini Penjelasannya

Kamis 30 Nov 2023 - 02:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal termasuk penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besar iurannya sebanyak 5% dari upah. Dengan rincian, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Hitungan besaran iuran ini juga berlaku bagi pekerja yang menerima upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Adapun kelompok peserta BPJS Kesehatan yang tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa memilih jenis kepesertaan kelas 1, 2, atau 3.

Untuk besaran iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulannya. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulannya, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan.

Di masa depan kelas kepesertaan ini mungkin tidak akan berlaku lagi karena pemerintah dikabarkan berencana menghapusnya.

Jadi, sekarang detikers sudah tahu bukan kalau iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski tak pernah dipakai atau diklaim untuk pengobatan sakit. (dc)

 

Tags :
Kategori :

Terkait