KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kasus mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI) yang melibatkan Suga BTS menarik perhatian publik, terutama karena adanya perbedaan antara pernyataan agensi dan pihak kepolisian.
Pada malam 6 Agustus, Suga kepergok mengendarai skuter listrik dalam kondisi mabuk, dengan hasil tes breathalyzer menunjukkan kadar alkohol melebihi batas yang ditetapkan, sehingga SIM-nya dicabut.
Polisi Korea Selatan menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan Suga adalah skuter listrik dengan tempat duduk, bukan sekadar papan luncur seperti yang dinyatakan oleh BigHit Music dan Suga.
Perbedaan ini penting karena menurut hukum Korea Selatan, jenis kendaraan yang dikendarai akan mempengaruhi penanganan hukum terhadap kasus tersebut.
Sementara skuter listrik dan kickboard listrik memiliki bentuk dan aturan hukum yang berbeda, jika kendaraan itu termasuk kategori perangkat dengan mesin internal, maka perlakuannya setara dengan kasus DUI menggunakan mobil.
Akibatnya, pelanggar dapat dikenakan denda besar serta pencabutan SIM. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kickboard listrik, sanksinya hanya berupa denda kecil dan pencabutan SIM.
BACA JUGA:Suga BTS Ditilang Berkendara Kondisi Mabuk
Perbedaan dalam penyebutan jenis kendaraan ini memicu reaksi di kalangan netizen, yang merasa agensi Suga berusaha mengecilkan kasus tersebut dengan sebutan yang lebih ringan.
Sebagai contoh, beberapa netizen menyatakan kekecewaan mereka terhadap upaya agensi dalam memanipulasi persepsi publik tentang kendaraan yang digunakan Suga.