Dodi Yuspika SH MH, kuasa hukum PT BAF, mengonfirmasi bahwa tergugat merupakan pegawai PT PLN dan telah melakukan wanprestasi terhadap kliennya.
BACA JUGA:Patroli Udara Deteksi Karhutla di Ogan Ilir, Personel Langsung Lakukan Pemadaman
BACA JUGA:Dua Pemuda Tenggelam Saat Menyeberangi Sungai Batanghari dengan Perahu Ketek
"Ini terbukti dengan ID Card yang menunjukkan AF sebagai pegawai PLN," jelas Dodi sambil menunjukkan salinan ID Card tersebut.
Dodi menambahkan bahwa wanprestasi yang dimaksud adalah tunggakan cicilan kendaraan Honda BRV selama 18 bulan. Gugatan ini muncul setelah upaya penagihan dari PT BAF tidak membuahkan hasil karena AF mengklaim telah membayar tunggakan tersebut.
"Kami mengajukan gugatan karena AF menunggak cicilan selama 18 bulan," tambah Dodi.
Dodi juga menyebutkan bahwa pihaknya masih membuka kemungkinan penyelesaian kasus ini di luar pengadilan dengan pengembalian aset kepada PT BAF. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan AF dapat merusak reputasi PT PLN.
BACA JUGA:Kejuaraan Karate Cup 2024, INKADO Sumsel Gelar Turnamen Bergengsi di Palembang
BACA JUGA:Kosan Mahasiswi Disantroni Maling : Motor, iPhone, dan Tabung Gas Hilang
Abdul Gaffar, Area Head Office PT BAF cabang Palembang, menjelaskan bahwa tunggakan angsuran AF dimulai sejak Januari 2023. AF membayar DP sebesar Rp20,9 juta dengan cicilan bulanan Rp7 juta selama 5 tahun.
"Kerugian yang ditanggung PT BAF akibat tindakan AF mencapai lebih dari Rp437 juta," ungkap Abdul Gaffar.
Hingga saat ini, AF belum memberikan tanggapan terkait gugatan ini dan tidak merespons panggilan serta pesan yang dikirimkan.(rds)