Oknum Pegawai PT PLN Digugat Rp437 Juta: Tunggakan Cicilan Mobil Selama 18 Bulan

Rabu 07 Aug 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang pegawai BUMN PT PLN yang dikenal dengan inisial AF kembali menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Palembang. Kali ini, gugatan diajukan oleh PT Bussan Auto Finance (BAF) terkait pelanggaran kontrak atau wanprestasi atas tunggakan cicilan mobil yang berlangsung selama 18 bulan.

Gugatan yang dilayangkan oleh PT BAF melalui kuasa hukumnya ini kini telah memasuki fase persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari PT BAF dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai tunggakan cicilan kredit kendaraan berupa mobil Honda BRV yang saat ini masih dikuasai oleh AF, selaku pihak yang digugat.

Di hadapan hakim tunggal Efiyanto SH MH, Yukani, seorang supervisor kolektor internal PT BAF, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya penagihan kepada AF. 

BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Memanas, Komisioner - Staf Duel Saat Rapat

BACA JUGA:Polda Sumsel Serahkan Berkas Tersangka ke Jaksa

"Yang bersangkutan telah menunggak cicilan selama 4 bulan, tidak ada pembayaran sama sekali sejak angsuran pertama," ungkap Yukani di persidangan.

Menurut Yukani, setelah periode tersebut, AF hanya membayar satu bulan angsuran dan hingga saat ini, telah memasuki angsuran ke-8 tanpa adanya pembayaran lanjutan.

Saksi lainnya, Rizo, menjelaskan bahwa berdasarkan data nasabah PT BAF, AF tercatat sebagai pegawai di kantor PT PLN di Palembang. 

"Data kami menunjukkan bahwa AF adalah karyawan PT PLN, dan kami memiliki bukti berupa ID Card pegawai yang dapat kami tunjukkan kepada hakim," kata Rizo.

BACA JUGA:PPK Indralaya Utara Tetapkan DPHP

BACA JUGA:Pemprov Evaluasi Kinerja 5 BUMN

Selama proses ini, PT BAF juga menawarkan kompensasi untuk pelunasan angsuran dan telah memberikan surat somasi serta peringatan, namun AF tidak merespons.

AF sendiri tidak hadir di persidangan dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim Efiyanto SH MH akan menjadwalkan pengajuan kesimpulan secara online oleh masing-masing pihak.

Kategori :