Wakil Ketua Komisi III DPR Dorong Komisi Yudisial Segera Sidang Etik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu 31 Jul 2024 - 07:12 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera menggelar sidang etik terhadap majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Ia menuntut agar hakim yang terlibat segera diperiksa.

"KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pangeran dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Juli 2024.

Pangeran juga mengindikasikan adanya "permainan" hukum di balik vonis bebas tersebut, yang menurutnya sangat tidak masuk akal. Ia mendesak agar hakim-hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diperiksa dan ditindak tegas jika terbukti bersalah.

"Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat," tegas Pangeran.

BACA JUGA:Tragis: Selebgram Ella Nanda Meninggal Setelah Operasi Sedot Lemak di Depok

BACA JUGA:Kontroversi Putusan PN Surabaya: Ronald Tannur Bebas, DPR RI Angkat Suara

Pangeran juga menyatakan bahwa keputusan yang dianggap janggal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia bahkan menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam mengusut kasus tersebut jika diperlukan.

"Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," tambahnya.

Menurut Pangeran, kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald bukan hanya mencerminkan ketidakadilan hukum, tetapi juga merupakan pelanggaran moral terhadap perempuan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan jelas.

"Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear," tandas Pangeran. (*)

Kategori :