Kontroversi Putusan PN Surabaya: Ronald Tannur Bebas, DPR RI Angkat Suara

Ahmad sahroni--

Majelis Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Sebut Putusan Memalukan

PALEMBANG KORANPRABUMULIHPOS COM -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian adalah keputusan yang memalukan.

Sahroni merasa heran dengan keputusan ini, terutama karena sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald. Dia pun mencurigai adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

"Terang benderang bahwa tindak pidana ini sangat jelas pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis.

Sahroni mengajak para pemangku kebijakan untuk mengawasi putusan tersebut dengan seksama dan menuntut agar para hakim diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Cara Membuat Pempek Ikan Tenggiri Asli Palembang, Lembut dan Praktis

BACA JUGA:Peran Perempuan di Dunia Kesehatan Kota Prabumulih : Kepala Dinas, Sekdin, Puskesmas, RSUD Dipimpin Perempuan

"Yang saya tahu, polisi sudah memberikan pasal-pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Perkara ini berproses dan tiba-tiba diputuskan Pengadilan Negeri dengan vonis bebas, ini memalukan. Makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," katanya.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur, yang diduga telah menyebabkan kematian kekasihnya. Ronald juga dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI, imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER