Golden Visa Diluncurkan: Presiden Jokowi Dorong Investasi Internasional di Indonesia

Jumat 26 Jul 2024 - 07:03 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros Suhendra

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan manfaat dari Golden Visa, termasuk masa tinggal hingga 10 tahun, akses prioritas di bandara, dan kemudahan administrasi imigrasi.

Jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua, Talenta Global, dan Tokoh Dunia.

Para pemohon Golden Visa diharuskan untuk melakukan investasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi yang diizinkan termasuk pendirian perusahaan, pembelian instrumen pasar modal, properti, atau penempatan dana di bank negara. “Saat ini, investasi yang masuk melalui Golden Visa mencapai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy Karim.

Kualifikasi untuk Golden Visa berbeda tergantung pada jenis pemohon. Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan harus berinvestasi US$ 2.500.000 untuk masa tinggal 5 tahun, dan US$ 5.000.000 untuk masa tinggal 10 tahun. Untuk direksi atau komisaris korporasi, investasi minimum adalah US$ 25.000.000 untuk 5 tahun dan US$ 50.000.000 untuk 10 tahun.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkotika

BACA JUGA:Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Bagi investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, nilai investasi untuk visa 5 tahun adalah US$ 350.000, sedangkan untuk visa 10 tahun adalah US$ 700.000. Program Golden Visa juga tersedia secara digital melalui portal evisa.imigrasi.go.id, dengan integrasi layanan perbankan untuk mempermudah proses.

Dalam acara tersebut, hadir pula Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, serta Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Andrey Sofyan Ishak.(*)

Kategori :