Kasus Pembakaran Lahan: Dua Tersangka Ditangkap Polisi Lubuklinggau

Rabu 24 Jul 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros

Kasus Pembakaran Lahan: Dua Tersangka Ditangkap Polisi Lubuklinggau 

LUBUKLINGGAU, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada Rabu (24/7) sekitar pukul 14.00 WIB, dua tersangka pembakaran lahan di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, ditangkap oleh polisi. 

Kedua tersangka, yang bernama Wartiman dan Mardik, ayah dan anak, diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka kebun kopi di Jalan Lingkar Barat, kelurahan Petanang Ilir, kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pembakaran tersebut terjadi pada Minggu (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Awalnya, kedua tersangka bermaksud membuka lahan dengan cara membakar, tetapi api tidak dapat mereka kendalikan karena angin kencang. 

BACA JUGA:Operasi Gabungan Tangkap Tiga Pengedar Narkotika di Lubuklinggau: Barang Bukti 3 Kg Sabu-sabu

BACA JUGA:Palembang Berduka, Pemancing dan Tukang Keruntung Meninggal Dunia

Sebuah lahan seluas 1 hektar terbakar dan terpantau melalui sistem pemantauan titik api.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bambu yang dibalut kain.

Wartiman, yang berusia 68 tahun, mengaku tidak menyadari ancaman hukuman atas pembakaran lahan tersebut. Mereka berdua telah bergantung pada perkebunan karet sebagai sumber penghasilan selama bertahun-tahun, dan bermaksud menggantinya dengan kebun kopi karena lahan karet sudah tidak produktif.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Lubuklinggau untuk proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Mantan Inspektur Lahat Ditahan Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

BACA JUGA:Rumah Kontrakan Gang Gandis Lubuklinggau jadi Markas Transaksi Sabu, Pengedar Diamankan Polisi

Mereka juga merasa menyesal atas kejadian tersebut dan tidak bermaksud untuk membakar lahan milik tetangga mereka, yang juga terdampak kebakaran sekitar setengah hektar.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, memberikan nasihat kepada kedua tersangka agar tetap optimis dan siap bertanggung jawab atas perbuatan mereka. 

Kategori :