Selanjutnya, kata Ratih, pajak mineral bukan logam dan batuan hanya terealisasi sebesar Rp46.478.001 dari target Rp3.750.000.000 atau setara dengan 1,24 persen.
Pajak reklame baru mencapai Rp17.455.543 dari target Rp900.000.000 atau sebesar 1,94 persen, dan pajak air tanah terealisasi sebesar Rp10.075.107 dari target Rp80.000.000 atau setara dengan 12,5 persen.
BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji ASN dengan Skema Single Salary yang Akan Diterapkan 2025
"Realisasi PAD yang mendekati 25 persen hingga 50 persen dari target, antara lain PBB-P2 sebesar Rp1.322.666.008 dari target Rp5.500.000.000 atau setara dengan 24,05 persen. Pajak parkir terealisasi sebesar Rp112.099.300 dari target Rp350.000.000 atau setara dengan 32,03 persen, dan pajak hiburan terealisasi sebesar Rp393.262.074 dari target Rp1.200.000.000 atau setara dengan 32,77 persen," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Ratih, terdapat beberapa jenis PAD yang telah melebihi target, yaitu pajak hotel dengan realisasi sebesar Rp575.966.878 dari target Rp780.000.000 atau setara dengan 73 persen, dan pajak restoran serta sejenisnya terealisasi sebesar Rp3.657.329.586 dari target Rp6.000.000.000 atau setara dengan 60,96 persen.
"Pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri terealisasi sebesar Rp9.190.874.812 dari target Rp16.400.000.000 atau setara dengan 56,04 persen," pungkasnya.(*)