KORANPRABUMULIPOS.COM - Wudhu adalah cara bersuci umat Islam sebelum melaksanakan ibadah wajib seperti salat. Ada beberapa hal yang membatalkan wudhu, yang perlu diketahui agar ibadah tetap sah.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Perkara yang membatalkan wudhu berkaitan dengan najis, seperti hadas besar dan kecil. Berikut penjelasannya:
-
Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan
- Kencing, mani, mazi, dan darah istihadhah termasuk najis yang membatalkan wudhu. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 6: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah..."
-
Sesuatu yang Keluar dari Dubur
- Kentut dan buang air besar adalah hadas yang mengharuskan wudhu lagi. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda: "Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu."
-
Tidur
- Tidur dengan posisi terlentang membatalkan wudhu karena kehilangan kesadaran, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Daud: "Barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu."
-
Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis
- Menyentuh lawan jenis dengan syahwat membatalkan wudhu. Namun, jika ragu, disarankan berwudhu lagi.
-
Menyentuh Kemaluan dengan Tangan
- Menyentuh kemaluan tanpa perantara membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang dengan sengaja menyentuh kemaluannya maka ia sebaiknya berwudhu kembali."
-
Mabuk
- Mabuk menghilangkan kesadaran dan dapat menyebabkan hadas tanpa disadari. QS. An-Nisa ayat 43 menegaskan: "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk."
-
Makan Daging Unta
- Makan daging unta membatalkan wudhu, sesuai hadis dari Jabir bin Samurah: "Apakah kami harus berwudhu dari daging unta? Ia menjawab, iya," (HR. Muslim).
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Wudhu
-
Keluar Darah
- Mimisan, luka, bekam, atau muntah tidak membatalkan wudhu, kecuali darah dari saluran buang air besar dan kecil.
-
Memandikan Mayat
- Memandikan mayat tidak membatalkan wudhu karena dalilnya lemah (daif).
Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu serta beberapa perkara yang tidak membatalkan wudhu. Semoga bermanfaat! (*)
Kategori :