Jakaria Yadi Pimpin APDESI Prabumulih Periode 2024 - 2029 : Siap Kawal Undang Undang Desa

Kamis 18 Jul 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Ros Suhendra
Editor : Ros Suhendra

"Mari bersama sama kita menyatukan Visi dan Misi untuk mengawal UU Desa. Agar kedepan Kepala Desa mempunyai hak sepenuh untuk mengatur tentang kemajuan Desa," tuturnya.

Saat ini ungkap dia, Pemerintah Desa masih terbatas dalam mengambil keputusan. "70 Persen Keputusan Pusat dan 30 Persen keputusan Desa," ucapnya.

BACA JUGA:O2SN Tingkat Nasional Makin Dekat, Atlet Karate Prabumulih yang Wakili Sumsel Latihan Ekstra

BACA JUGA:Polemik Tenaga Kerja Asal Prabumulih; Dideportasi dari Malaysia hingga Diblacklist Perusahaan

Acara dihadiri oleh berbagai tokoh penting termasuk Kapolsek Cambai Iptu. Yogi Melta, mewakili Kapolres Prabumulih AKBP. Endro Ariwibowo, SIK., dan Kajari Prabumulih Khristiya Luthfiasandi, SH., MH., yang diwakili oleh jaksa fungsional seksi intelejen Roza Syaputra. 

Hadir pula Ketua DPD APDESI Sumatera Selatan, Mulyanto, SH., Camat Cambai Deni Trianza, SH., Kepala Desa di Kota Prabumulih, serta perwakilan dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Zahri, Bhabinkamtibmas BRIPKA Tarian, dan Bhabinsa Serda Rico Apriadi.

Dari pantauan tersebut diisi oleh tarian tradisional Nigal dari Desa Pangkul, Pencak Silat Dikapasita, dan penampilan terakhir dari tarian Mak Inang.(*)

Kategori :