Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI

Minggu 14 Jul 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Ros Suhendra

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara  selama 7 tahun." tukasnya.(*)

 

Kategori :