Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun." tukasnya.(*)
Tags : #warga tanjung raman prabumulih
#tim macan polsek rkt
#kasus pencurian besi pt kai
#ditangkap di rumah ortu
#buron 3 bulan
Kategori :
Terkait
Minggu 14 Jul 2024 - 16:14 WIB
Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI
Rabu 29 May 2024 - 02:44 WIB
Pista Rangga Ditangkap Tim Macan Polsek RKT: DPO Kasus Pencurian Pipa PHRZ 4 Limau Field
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:30 WIB
Awas! Gorong - Gorong Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Amblas
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Jagat, Ini Caranya!
Kamis 30 Jan 2025 - 23:00 WIB
7 Makanan Kaya Antioksidan untuk Kuatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cegah Sakit Selama Musim Hujan
Kamis 30 Jan 2025 - 21:21 WIB
Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!
Kamis 30 Jan 2025 - 19:56 WIB
Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 17:40 WIB
Manfaat Kesehatan Tersembunyi di Balik Pala, Lebih dari Sekadar Bumbu Masakan
Jumat 31 Jan 2025 - 16:50 WIB
Mengungkap Manfaat Tersembunyi Anggur Merah untuk Kesehatan Sehari-hari
Jumat 31 Jan 2025 - 16:36 WIB
Miliki Desain Minimilis dengan Sistem Operasi Canggih, Berikut Spesifikasi Memukau iPad Mini A17 Pro
Jumat 31 Jan 2025 - 15:14 WIB
Spesifikasi Smartphone Tecno Spark 7 Pro, Bawa Teknologi Tinggi dan Desain Memukau
Jumat 31 Jan 2025 - 14:02 WIB