Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun." tukasnya.(*)
Tags : #warga tanjung raman prabumulih
#tim macan polsek rkt
#kasus pencurian besi pt kai
#ditangkap di rumah ortu
#buron 3 bulan
Kategori :
Terkait
Minggu 14 Jul 2024 - 16:14 WIB
Buron 3 Bulan, Warga Tanjung Raman Prabumulih Ditangkap di Rumah Ortu : Kasus Pencurian Besi PT KAI
Rabu 29 May 2024 - 02:44 WIB
Pista Rangga Ditangkap Tim Macan Polsek RKT: DPO Kasus Pencurian Pipa PHRZ 4 Limau Field
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 06:32 WIB
Lirik Lagu Populer Mati - Matian Milik Mahalini, Videonya Sudah Tembus 44 Juta Tayangan
Kamis 19 Sep 2024 - 12:01 WIB
Dapatkan Rp 10.000 Gratis dengan Aplikasi NVIDIA, Simak Caranya!
Kamis 19 Sep 2024 - 08:19 WIB
Inilah Brandoville, Studio Animasi yang Diduga Punya Manager Kasar terhadap Karyawan
Kamis 19 Sep 2024 - 06:01 WIB
Realme Pad Mini, Tablet Canggih untuk Gamer Harga Bersahabat
Kamis 19 Sep 2024 - 16:07 WIB
WNI Terkepung di Myanmar Minta Bantuan: Hotman Paris Bawa Kasus Ini ke Publik
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 22:52 WIB
Ingatkan Pelamar Belajar! Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan
Kamis 19 Sep 2024 - 22:47 WIB
Lanjut atau Berganti? Masa Jabatan Pj Wako Prabumulih Berakhir
Kamis 19 Sep 2024 - 22:43 WIB
DPT Pilkada Prabumulih 144.157 Jiwa
Kamis 19 Sep 2024 - 22:38 WIB
Jaga Keselamatan di Perlintasan KA; KAI - Korlantas Sosialisasi Ajak Masyarakat Disiplin Lalu Lintas
Kamis 19 Sep 2024 - 22:10 WIB