Pesan MiChat tak Sesuai di Foto, Robiansyah Bayar Setengah, Malah Dianiaya

Kamis 04 Jul 2024 - 04:12 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

"Kamu tau darimana saksi Aprilia ditampar oleh korban Robiansyah, saksi Aprilia ini juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bisa terancam jadi tersangka loh," tegas hakim ketua Masriati.

Terdakwa Meyhendri juga saat dipersidangan telah membenarkan seluruh keterangan bahwa sudah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Robiansyah.

Ketika selesai sidang, korban Robiansyah terlihat seperti menggerutu karena dirinya tidak merasa menampar Aprilia, seorang cewek MiChat yang dipesannya.

"Saya tidak menampar Aprilia, semua itu fitnah malah saya dianiaya oleh temannya yang jadi terdakwa itu," ujar korban Robiansyah.

Majelis hakim PN Palembang nantinya akan kembali bakal menggelar sidang pembuktian perkara, pada sidang selanjutnya

Adapun untuk saksi yang akan dihadirkan pada sidang pekan depan, akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak hotel tempat penganiayaan tersebut terjadi.

Untuk barang bukti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Palembang Desi Arsean SH mendapati terdapat dua bilah sajam dari para terdakwa.

Akibatnya, dua terdakwa Sofian dan Meyhendri terancam didakwa dalam Pasal 351 tentang penganiyaan.(*)

 

Kategori :