KORANPRABUMULIHPOS.COM - Robiansyah seorang ojek online yang memesan cewek lewat aplikasi MiChat dihajar oleh dua orang terdakwa.
Hal tersebut terjadi disalah satu hotel yang ada di Palembang dan terungkap saat Robiansyah dihadirkan sebagai saksi korban.
Di persidangan PN Palembang turut menghadirkan saksi cewek yang dipesan lewat MiChat yang bernama Aprilia sebagai saksi.
Pada saat di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati, korban Robiansyah telah membenarkan bahwa dia memesan cewek melalui aplikasi MiChat yang bernama Aprilia.
BACA JUGA:DPO Pembunuh Karyawan Koperasi Diminta Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Tragis! Wisatawan Blitar Meninggal Setelah Jatuh dari Banana Boat di Trenggalek
Pada saat diajak ketemuan di hotel, ternyata cewek yang dipesan tidak sesuai dengan gambar foto di aplikasi MiChat.
Namun, Robiansyah juga mengaku tetap membayar separuh harga meski tidak dipakainya.
Sementara, Aprilia mengaku bahwa dirinya sempat ditampar Robiansyah didalam kamar hotel sehingga akhirnya memanggil dua rekannya untuk menganiaya korban.
Korban Robiansyah menyanggah pernyataan Aprilia saat dipersidangan.
"Tidak benar yang mulia, saya tidak menampar Aprilia tetapi saya langsung dikeroyok dua terdakwa rekannya," ujar Robiansyah
Majelis hakim meragukan keterangan saksi Aprilia karena selalu berkelit dan disinyalir mengatakan keterangan yang mengada ada.
Saksi Aprilia juga terancam turut serta menyuruh dua terdakwa rekannya menganiaya Robiansyah.
Keterangan dua saksi yang hadir dipersidangan dua terdakwa saling bertolak belakang.
Terdakwa Sofian juga ikut menyanggah bahwa dia melihat saksi Aprilia ditampar oleh saksi korban Robiansyah sehingga akhirnya melakukan penganiayaan.