//Terkait Pembelian Mobil Dinas 12 Desa Prabumulih
PRABUMULIH - Melalui Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024, 12 Desa di Kota Prabumulih membeli kendaraan dinas.
Nah, belakangan hal ini menjadi viral dan menjadi sorotan banyak pihak. Banyak yang mempertanyakan pembelian mobil dinas tersebut.
Padahal usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Wali Kota (Wako) Prabumulih Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Mobil Operasional Desa di Prabumulih Dimanfaatkan Warga, Bawa Pasien ke RS hingga Dipakai Pengantin
BACA JUGA:Siswa Berkebutuhan Khusus Bukan Hanya Difabel
Setiap kendaraan operasional dibeli dengan Dana Alokasi Dana Desa yang dikeluarkan dari masing-masing desa.
Nah, mobil dinas Kepala Desa di Prabumulih merupakan langkah yang diambil dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Kehadiran mobil dinas ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Serta pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan.
Betapa tidak, selama ini semua urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Bebaskan SPP Satu Semester Untuk Siswa Berprestasi
BACA JUGA:SDN 39 Prabumulih Evaluasi Atlet Senam, Jelang O2SN Tingkat Provinsi
"Selama ini terkadang masih menggunakan fasilitas milik warga kalau misal ada yang sakit, atau pribadi kades. Jadi ini sangat berguna bagi desa, bukan untuk kepentingan kepala desa," kata salah satu Kepala Desa.
Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.
"Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan Kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi," ujarnya.