//Pemilik Lahan Belum Terima Ganti Rugi, Pengacara Tembuskan Surat ke Presiden
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar mengejutkan menerpa dari Bandar
Bandar Udara Atung Bungsu yang berada di Kecamatan Dempo Selatan kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan.
Kabar tersebut, datang dari Usman Firiansyah yang merupakan pengacara Arbiansyah salah satu pemilik lahan Bandara Atung Bungsu, saat menggelar press konfres, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan Saksi dalam Persidangan Bidan Zianab
BACA JUGA:Transaksi 3 Website Judi Online Rp1 Triliun
Usman menyampaikan , pihaknya akan mengambilalih Bandara Atung Bungsu.
Hal itu dikarenakan ada sebagian lahan seluas 19.858 m2 milik kliennya yang hingga saat ini tidak pernah dibayarkan ganti rugi oleh Pemerintah Kota Pagaralam selaku penyedia lahan.
Bahkan, lahan milik kliennya itu telah berdiri bangunan sebagai pusat pengendali lalulintas pesawat dan kawasan gerbang utama bandar udara (Bandara) Atung Bungsu.
Terkait itu pihaknya akan mengambil langkah tegas. Yakni Jika dalam waktu 20 hari surat somasi tidak direspon.
BACA JUGA:JPU Bakal Hadirkan Saksi dalam Persidangan Bidan Zianab
BACA JUGA:Konser ADA Band Diprediksi Membludak
"Jika surat somasi kedua kami tidak juga ada respon dari Pemerintah kota Pagaralam maka jangan salahkan kami jika tanah klien kami seluas 19.858 m2 kami ambil alih dan kami pasang patok," tegasnya.
Disampaikan Usman, kliennya atas nama Arbiansyah merupakan ahli waris dengan tanah seluas 19.858 m2 yang dengan nomor sertifikat 365 di Desa Suka Cinta Dempo Selatan kota Pagaralam.
"Tanah klien kami seluas 19.859 m2 sudah digusur, sudah diambil atau dirampas. Di atas tanah ada tanam tumbuh diantaranya batang kopi sebanyak 7000 batang dan lainnya, dari tahun 2005 hingga kini belum ada ganti rugi satu sen pun," terangnya Usman .