KORANPRABUMUKIHPOS.COM- Saat ini tahapan perekrutan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih), untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024, sudah memasuki tahap seleksi administrasi.
Penetapan nama Pantarlih akan diumumkan pada Minggu, 23 Juni 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pada hari Senin 24 Juni 2024.
Nah setelah dilantik sejak 24 Juni 2024, hingga 24 Juli 2024, para Pantarlih mulai melaksanakan tugasnya untuk melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih di wilayah kerja masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui laman Instagram resminya, menyampaikan agar para masyarakat Indonesia menerima Pantarlih, dan mengizinkan untuk melakukan pendataan.
BACA JUGA:Calon Guru Penggerak Kota Prabumulih Angkatan 11 Mulai Pendidikan
BACA JUGA:Peduli Disabilitas, Polres Prabumulih Beri Bingkisan Sembako - Kursi Roda
Karena petugas pendataan ini merupakan ujung tombak masuk atau tidaknya masyarakat sebagai daftar pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Dalam informasi tersebut juga disampaikan agar masyarakat dapat mengenali atribut yang digunakan oleh Pantarlih, untuk meminimalisir penipuan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, berbagai upaya yang dilakukan oleh orang lain untuk melakukan penipuan dan mendapatkan keuntungan.
Diketahui atribut yang akan digunakan oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih, yaitu menggunakan topi dan rompi bertuliskan Pantarih, menggunakan ID card resmi, Google membawa stiker yang akan ditempel di rumah warga yang sudah didata.
Selain itu, agar tidak kehilangan hak pada saat pesta demokrasi memilih kepala daerah, semua warga yang didatangi wajib memperlihatkan KTP dan KK kepada petugas.
Diketahui dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, jumlah petugas pemutakhiran masing-masing TPS sebanyak dua orang, untuk TPS dengan jumlah daftar pemilih lebih dari 400 orang. (05)